Pemda Memang Tidak Boleh Gunakan APBD untuk THR Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, pihaknya tidak mungkin mengubah kebijakan dengan memperbolehkan pemerintah daerah memberi THR kepada honorer menggunakan dana dari APBD.
Sebab, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Kecuali aturannya berubah atau diatur kemudian. Namun, kalaupun itu dilakukan, saya rasa akan menjadi kesulitan tersendiri juga bagi kami. Sebab, karakter honorer di pusat dan daerah itu berbeda," ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).
Menurut Syarifuddin, di pemerintah pusat ada kecenderungan honorer hanya bersifat sementara.
Pegawai honorer diangkat sesuai kebutuhan. Artinya, banyak honorer yang diangkat hanya untuk masa kerja tak lebih dari satu tahun.
"Nah, kalau misalnya honorer itu kebutuhannya hanya tiga bulan, maka diangkat hanya tiga bulan. Demikian juga ada yang enam bulan atau sebelas bulan. Jadi, aneh juga kalau tiba-tiba mereka disebut mendapat gaji ke-13 kalau kebutuhannya hanya enam bulan," ucap Syarifuddin. (gir/jpnn)
Kemendagri tidak mungkin mengubah kebijakan dengan memperbolehkan pemerintah daerah memberi THR kepada pegawai honorer menggunakan dana dari APBD.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025