Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran

Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran
Para honorer K2 menyaksikan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengatakan tes peneriman CPNS di satu sisi memang menggembirakan.

Namun di sisi lain bisa menimbulkan waswas dan kecemburuan dari para honorer K2 termasuk yang sudah mengabdi 15 tahun, guru inpassing, maupun guru bantu di daerah terpencil.

Karena itu, politikus Partai Demokrat itu menegaskan pemerintah harus memberikan jalan keluar bagi para honorer K2 ini.

“Kalau memang mereka tidak mungkin diangkat menjadi PNS, ya kan tadi ada PPPK,” kata Muraz saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (MenPAN dan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut dia, yang awalnya mempekerjakan tenaga honorer itu adalah di pemerintahan daerah. Karena itu, ujar dia, apa salahnya bila Menteri Tjahjo maupun BKN memerintahkan semua kepala daerah agar semua honorer diangkat menjadi PPPK dengan honor yang jelas pula.

Menyinggung soal honor, Muraz menegaskan harusnya pemerintah juga mematuhi upah minimum kota, maupun kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Ia menyatakan, kalau perusahaan membayar gaji karyawan kurang dari UMK, diberikan sanksi.

Namun, kata dia, pemerintah sendiri ada yang memberikan honor Rp 200 ribu untuk honorer tidak pernah diberikan sanksi.

“Jadi, harus ada ketetapan. Kalau berani angkat tenaga honorer, berilah honor dengan upah minimum kota atau kabupaten. Dananya bisa dari DAU (dana alokasi umum), kalau memang dirasa memberatkan APBN,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Mohammad Muraz mempersoalkan mengenai gaji honorer K2 yang sangat tidak layak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News