Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran
Senin, 20 Januari 2020 – 15:53 WIB
Lebih lanjut Muraz juga meyakini bahwa kemungkinan sampai hari ini pengangkatan tenaga-tenaga non-ASN, maupun non-PPPK masih terus berlangsung di beberapa daerah.
“Saya dengar di sini saja, di setjen, banyak sekali tenaga non-PPPK, non-ASN. Di daerah apalagi, kepala daerah yang baru terpilih oleh tim suksesnya diminta, akan terus. Jadi, harus ada sanksi yang jelas,” katanya.
Selain itu, kata dia, harus dipastikan mereka yang mengangkat itu memberikan honor atau gaji yang sesuai dengan UMK. Menurut dia, kalau tidak ada sanksi maka ini akan terus berlanjut dan tidak pernah selesai. (boy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Mohammad Muraz mempersoalkan mengenai gaji honorer K2 yang sangat tidak layak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan