Pemda Minta Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK hingga 2029

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) minta honorer yang tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK. Pengangkatan PPPK ini dilakukan bertahap hingga 2029.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menyampaikan untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru yang memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap.
Selain itu, pemerintah jangan hanya fokus pada pengangkatan PPPK dari honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
'Kalau mau masalah honorer selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN harus diberikan ruang juga," kata Putut Winarno kepada JPNN.com, Minggu (28/7).
Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menyelesaikan honorer secara bertahap karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Dengan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya.
Putut mengatakan sikap tegas pemerintah sangat penting untuk mencegah perekrutan honorer baru. Tanpa sanksi tegas, pemda akan semaunya merekrut honorer lagi.
Sanksi model apa yang dimaksud Putut, yaitu kategori pelanggaran berat. Dengan sanksi berat, dia yakin Pemda tidak akan berani merekrut tenaga non-ASN baru lagi.
Pemda meminta honorer tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK secara bertahap hingga 2029.
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak