Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
Selasa, 31 Mei 2011 – 23:53 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk membayar tenaga honorariumnya. Sebaliknya bila keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing.
Kebijakan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, terkait dengan kelanjutan nasib honorer tertinggal baik kategori I maupun II. "Jadi bagi tenaga honorer yang tidak lulus baik kategori I maupun II, ada kebijakan pemerintah untuk daerah. Bila daerah masih mampu membayar honorarium, para tenaga honorer ini tetap dipekerjakan. Sebaliknya kalau anggaran tidak cukup, silakan diberhentikan," kata Tumpak, Selasa (31/5).
Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya. Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. "Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilan. Tidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja," ucapnya.
Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Apalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru," imbaunya.
JAKARTA--Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi