Pemda Mulai Mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka dan WFO, Ini Syaratnya
Sektor esensial yang dia maksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Termasuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran,logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (di pasar dan toko) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.
"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,"terangnya.
Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher penyedia jasa telekomunikasi , pangkas rambut, tempat pencucian pakaian, pasar batik, tempat pencucian kendaraan, dan lan-ain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Morut Nomor 440/5910/Dinkes/VIII/2021 Tentang PPKM Level 3 Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Morut.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ada aturan ketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dr. Cashtry Sebut Beberapa Langkah Penting Untuk Kurangi PTM di Kota Medan
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- PTM Makin Marak Terjadi pada Anak, Pemerintah Diminta Lebih Perhatian
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta