Pemda Mulai Terapkan Reformasi Birokrasi
Pencairan Tunjangan Remunerasi Menunggu Evaluasi
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:51 WIB
JAKARTA - Program reformasi birokrasi akhirnya secara resmi diluncurkan hingga di level pemprov, pemkot, hingga pemkot. Total ada 98 pemerintah daerah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi. Aparatur di daerah jangan dulu memikirkan tunjangan remunerasi, karena masih menunggu evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurut Wapres Boediono, reformasi birokrasi pada tingkat makro maupun mikro memerlukan pihak-pihak yang berani dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan perubahan. Karena, tujuan reformasi adalah melakukan perubahan dari sistem yang sudah ada.
Saat diresmikan oleh Wapres Boediono Selasa (28/5), program reformasi birokrasi untuk pemda ini diluncurkan untuk 98 instansi daerah. Rinciannya adalah 33 pemprov, 32 pemkot, dan 33 pemkab. Khusus untuk Pemprov DKI Jakarta, reformasi birokrasi tidak dijalankan hingga level bawahnya, karena tidak memiliki pemkab maupun pemkot. Sedangkan di Provinsi Aceh, ada dua pemkab yang menjalankan program ini yaitu Pemkab Aceh Besar dan Pemkab Aceh Tengah.
Baca Juga:
Contoh penerapan reformasi birokrasi diantaranya adalah di Pemprov Jawa Timur, kemudian juga di Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang. Contoh lainnya, program ini diterapkan di Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung. Berikutnya juga di Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkab Sleman.
Baca Juga:
JAKARTA - Program reformasi birokrasi akhirnya secara resmi diluncurkan hingga di level pemprov, pemkot, hingga pemkot. Total ada 98 pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?