Pemda Mulai Terapkan Reformasi Birokrasi
Pencairan Tunjangan Remunerasi Menunggu Evaluasi
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:51 WIB

Pemda Mulai Terapkan Reformasi Birokrasi
JAKARTA - Program reformasi birokrasi akhirnya secara resmi diluncurkan hingga di level pemprov, pemkot, hingga pemkot. Total ada 98 pemerintah daerah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi. Aparatur di daerah jangan dulu memikirkan tunjangan remunerasi, karena masih menunggu evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurut Wapres Boediono, reformasi birokrasi pada tingkat makro maupun mikro memerlukan pihak-pihak yang berani dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan perubahan. Karena, tujuan reformasi adalah melakukan perubahan dari sistem yang sudah ada.
Saat diresmikan oleh Wapres Boediono Selasa (28/5), program reformasi birokrasi untuk pemda ini diluncurkan untuk 98 instansi daerah. Rinciannya adalah 33 pemprov, 32 pemkot, dan 33 pemkab. Khusus untuk Pemprov DKI Jakarta, reformasi birokrasi tidak dijalankan hingga level bawahnya, karena tidak memiliki pemkab maupun pemkot. Sedangkan di Provinsi Aceh, ada dua pemkab yang menjalankan program ini yaitu Pemkab Aceh Besar dan Pemkab Aceh Tengah.
Baca Juga:
Contoh penerapan reformasi birokrasi diantaranya adalah di Pemprov Jawa Timur, kemudian juga di Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang. Contoh lainnya, program ini diterapkan di Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung. Berikutnya juga di Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkab Sleman.
Baca Juga:
JAKARTA - Program reformasi birokrasi akhirnya secara resmi diluncurkan hingga di level pemprov, pemkot, hingga pemkot. Total ada 98 pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?