Pemda Mulai Usulkan Formasi CPNS dan PPPK
jpnn.com, MATARAM - Terkait rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut membutuhkan 2.918 orang pegawai baru. Sebagian besar tenaga teknis 2.463 orang, diikuti tenaga guru 399 orang, dan tenaga dokter 56 orang.
"Kebutuhan ini berdasarkan analisis jabatan yang kita lakukan tahun ini," kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB H Yusron Hadi, pada Lombok Post (Jawa Pos Group).
Dijelaskan, analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) digunakan untuk mengetahui jumlah formasi pegawai yang dibutuhkan.
Itu menjadi dasar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengajukan formasi ASN ke pusat. "Dari anjab akan tergambar berapa kepegawai yang dimiliki dan berapa kebutuhannya," katanya.
Lebih dari itu, hasil anjab dan ABK juga akan dipakai untuk menentukan kelas dan nilai jabatan. Baik dari jabatan pelaksana, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. "Dipakai juga untuk menentukan tambahan penghasilan pegawai yang diatur Kemenpan-RB," terangnya.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019, Berharap Ada Formasi Khusus Honorer K2
Kelas jabatan dan evaluasi jabatan saat ini sedang proses validasi. Itu akan menjadi dasar perhitungan tambahan penghasilan pegawai di daerah dalam bentuk tunjangan kinerja daerah (TKD) tiap bulan.
Sementara itu, Kepala BKD NTB H Fathurahman menjelaskan, pihaknya saat ini masih menginput data formasi ke dalam sistem e-formasi yang disiapkan pusat.
Terkait rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini, Pemprov NTB membutuhkan 2.918 orang pegawai baru tahun ini.
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi