Pemda Nakal, Kemdikbud Stop Bantuan Finansial
Jumat, 25 November 2011 – 13:28 WIB
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud. Nuh melanjutkan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) atas dasar rekomendasi Kemdikbud juga akan menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.
“Dalam menyelesaikan hal ini harus tegas. Karena selama ini masalahnya tak pernah kunjung selesai apalagi di daerah. Ini kan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah untuk penataan dan pemerataan guru,” tegas Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung , Kemdikbud, Jakarta, Jumat (24/11).
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi