Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal
Rabu, 15 Maret 2017 – 01:03 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Dia memprediksi, potensi pajak dari restoran bagi daerah bisa mencapai Rp 50 miliar.
Baca Juga:
“Nanti kami akan memberikan gambaran potensi pajak kepada daerah. Tinggal bagaimana mereka bertindak,” sahutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ahdiansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penyerapan pajak dan retribusi daerah.
Dia mengakui, masih ada beberapa kelompok pajak daerah dan retribusi yang sampai saat ini penyerapannya belum maksimal.
Misalnya, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak restoran. (aji/lhl/k18)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Dukung Operasi Restoran dan Ritel, Epson Hadirkan Pos Printer Seri TM-U220II
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara