Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal
Rabu, 15 Maret 2017 – 01:03 WIB
Dia memprediksi, potensi pajak dari restoran bagi daerah bisa mencapai Rp 50 miliar.
Baca Juga:
“Nanti kami akan memberikan gambaran potensi pajak kepada daerah. Tinggal bagaimana mereka bertindak,” sahutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ahdiansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penyerapan pajak dan retribusi daerah.
Dia mengakui, masih ada beberapa kelompok pajak daerah dan retribusi yang sampai saat ini penyerapannya belum maksimal.
Misalnya, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak restoran. (aji/lhl/k18)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sajikan Kuliner Autentik, Restoran Khas Italia Ini Buka di Surabaya
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak