Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D

Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman. Namun pemberian bantuan yang akan dilaksanakan tahun depan ini, hanya akan diberikan pada daerah yang sudah memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D).

"Untuk mendorong program perumahan dan permukiman ke depan, Kemenpera akan memberikan sejumlah bantuan ke Pemda, seperti penyaluran DAK mulai 2011 mendatang," kata Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto, saat menerima 15 anggota Komisi C DPRD Sleman, Rabu (23/3).

Meski pusat akan menyalurkan DAK, Pemda menurut Agus, juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya. "Pembangunan perumahan di daerah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemda wajib membuat peraturan daerahnya terkait pembangunan perumahan," harapnya.

Ditambahkan oleh Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Sitepu, kebijakan mengenai RP4D itu sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Namun demikian katanya, kebijakan RP4D diatur secara lebih detail.

JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News