Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman. Namun pemberian bantuan yang akan dilaksanakan tahun depan ini, hanya akan diberikan pada daerah yang sudah memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D). Ditambahkan oleh Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Sitepu, kebijakan mengenai RP4D itu sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Namun demikian katanya, kebijakan RP4D diatur secara lebih detail.
"Untuk mendorong program perumahan dan permukiman ke depan, Kemenpera akan memberikan sejumlah bantuan ke Pemda, seperti penyaluran DAK mulai 2011 mendatang," kata Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto, saat menerima 15 anggota Komisi C DPRD Sleman, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Meski pusat akan menyalurkan DAK, Pemda menurut Agus, juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya. "Pembangunan perumahan di daerah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemda wajib membuat peraturan daerahnya terkait pembangunan perumahan," harapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman.
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas