Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:57 WIB
"Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perda tentang perumahan. Untuk itu, adanya RP4D diharapkan bisa memacu pengembangan program perumahan dan permukiman di daerah," tuturnya.
Baca Juga:
Dalam penyusunan Perda tentang perumahan ini, lanjut Hazadin, ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati. Di antaranya adalah adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dukungan terhadap pembangunan inrastruktur, serta PSU untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Di samping itu, pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman harus disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional