Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:57 WIB
Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
"Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perda tentang perumahan. Untuk itu, adanya RP4D diharapkan bisa memacu pengembangan program perumahan dan permukiman di daerah," tuturnya.
Baca Juga:
Dalam penyusunan Perda tentang perumahan ini, lanjut Hazadin, ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati. Di antaranya adalah adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dukungan terhadap pembangunan inrastruktur, serta PSU untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Di samping itu, pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman harus disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya