Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D

Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
"Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perda tentang perumahan. Untuk itu, adanya RP4D diharapkan bisa memacu pengembangan program perumahan dan permukiman di daerah," tuturnya.

Dalam penyusunan Perda tentang perumahan ini, lanjut Hazadin, ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati. Di antaranya adalah adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dukungan terhadap pembangunan inrastruktur, serta PSU untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Di samping itu, pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman harus disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukiman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News