Pemda Perjuangkan Rebut Blok Mahakam
Selasa, 22 November 2011 – 09:08 WIB
SAMBOJA-Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kukuh memperjuangkan hak pengelolaan Blok Mahakam, jika kontrak Pemerintah Pusat dengan Total E&P Indonesie berakhir 2017 mendatang. Meski belakangan, perusahaan asal Perancis itu menilai mereka punya posisi tawar yang tinggi untuk mengembangkan blok pasca kontrak usai. Menurutnya, hak partisipasi 10 persen untuk pemerintah daerah dalam pengelolaan blok tersebut adalah amanat undang-undang. Dengan begitu, jelas dia, yang menjadi hak daerah sudah semestinya diberikan ke daerah. Apalagi sejauh ini, kekayaan alam Benua Etam -- minyak, gas bumi, dan batu bara, sangat minim dinikmati warga Kaltim, karena memang mayoritas dikirim ke luar negeri.
Yakni, karena punya pengalaman beroperasi di delta, punya sumber daya manusia (SDM) yang handal, dan teknologi. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemkab Kukar akan terus berupaya memperoleh hak pengelolaan blok di Delta Mahakam itu.
Baca Juga:
"Saya dan Ibu Rita (Rita Widyasari, bupati Kukar) terus berjuang untuk menuntut pembagian itu. Kami (daerah) juga ingin bisa menikmati gas tersebut," kata Faroek di Samboja, Kukar, kemarin.
Baca Juga:
SAMBOJA-Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kukuh memperjuangkan hak pengelolaan Blok Mahakam, jika kontrak Pemerintah Pusat dengan
BERITA TERKAIT
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024