Pemda Punya Peran Strategis Sosialisasikan Empat Pilar
Senin, 19 November 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu terus mendorong dan mau memfasilitasi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Menurutnya, Empat Pilar Kebangsaan harus dihayati betul oleh jajaran birokrasi maupun masyarakat. Bupati Kutai Timur itu melanjutkan, Pemda dengan arahan dari MPR dapat berperan lebih jauh untuk melakukan gerakan Pendidikan Kewarganegaraan. "APKASi beserta jajaran pengurus serta para bupati yang menjadi anggota menyambut baik Nota Kesepahaman dengan MPR. Kamis siap memberi dukungan dalam hal efektifitas pelaksanaan kegiatan nasional yang amat sangat penting ini," ucapnya.
Hal itu disampaikan Isran saat mengadakan audensi antara MPR RI dengan APKASI dalam rangka internalisasi dan implementasi Empat Pilar dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Gedung MPR RI, Jakarta (19/11). “Peran Pemerintah Daerah dalam proses internalisasi dan impelementasi Empat Pilar Kebangsaan menjadi sangat strategis, karena Kepala Daerah di tingkat Kabupaten maupun Kota merupakan lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat maupun komunitas-komunitas lokal,” kata Isran.
Baca Juga:
Ditambahkannya, Pemda memiliki sumber daya untuk mendukung proses internaliasi dan implementasi Empat Pilar Kebangsaan melalui pranata-pranata birokrasi serta institusi pendidikan. Karenanya, lanjut Isran, Pemda dapat menjadi pelopor penegakan kehidupan berkonstitusi di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu terus mendorong
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa