Pemda Pusing Menghitung Formasi CPNS 2024 & PPPK yang Akan Diusulkan, Oalah

Pemda Pusing Menghitung Formasi CPNS 2024 & PPPK yang Akan Diusulkan, Oalah
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sekda mengingatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kebutuhan ASN dihitung berdasarkan beban kerja, jabatan, dan evaluasi kerja.

Apalagi, banyak ASN yang masuk masa pensiun, mutasi, pindah tugas dan alasan-alasan lainnya.

"Pasalnya, usulan formasi CPNS kami tidak hanya berbicara satu-dua tahun saja tetapi untuk 5 tahun ke depan," katanya.

Hanya saja, sambungnya, untuk penghitungan dan usulan ASN, daerah tidak hanya menghitung kebutuhan SDM semata, tetapi juga anggaran untuk kebutuhan penggajian.

Sementara, anggaran gaji ASN tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, itu termasuk untuk gaji PPPK.

Sementara dana alokasi umum (DAU) hingga saat ini belum pernah bertambah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus bekerja keras untuk mencari sumber-sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) dengan mendorong pejabat-pejabat yang mengelola PAD.

"Jika tahun ini PAD misalnya ditarget Rp400 miliar, maka tahun berikutnya harus bisa Rp500 miliar atau Rp700 miliar," katanya.

Pemda sudah menghitung jumlah kebutuhan atau formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang akan diusulkan ke pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News