Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan guru honorer Daerah Khusus Jakarta lewat program cleansing dinilai kesalahan pemda dalam menafsirkan amanat UU ASN 2023.
Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih, tidak ada perintah harus memberhentikan honorer.
Instansi pusat dan daerah malah diminta mengamankan honorer dengan mengangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Istilah cleansing guru honorer di DKI memang saya sudah dengar. Jujur saya kasihan karena ini pasti penafsiran salah soal UU ASN 2023," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (16/7).
Dia menambahkan jika pemda atau pimpinan instansi memahami isi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tidak akan ada PHK massal atau diminta mundur.
Amanat UU ASN 2023 pemimpin instansi pusat dan daerah justru harus menyelesaikan penataan honorernya.
"Jadi, pilihannya memang ada dua, yaitu diselesaikan menjadi ASN (PNS dan PPPK) atau dicarikan solusi penempatan. Istilahnya penataannya dirapikan," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah terbitnya UU ASN 2023, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.
Pemda salah tafsir UU ASN 2023, bukan PHK massal honorer, pilihannya ada dua yang bisa diambil pemda
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel