Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer

Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023, Bukan PHK Massal Honorer
Pemda salah tafsir UU ASN 2023, bukan PHK massal honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Masalahnya, yang terjadi di Jakarta, guru honorernya sudah lama mengabdi sebelum UU ASN baru disahkan, tetapi malah diberhentikan. Wajar bila guru-guru honorer negeri syok dan protes keras. 

Memang, kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih, saat ini guru di Jakarta jumlahnya berlebih. Namun, bukan berarti memberhentikan guru-guru yang sudah lama bekerja. 

'Pemerintah pusat dan daerah kok tidak sejalan. Pusat ingin menyelesaikan honorer, pemda ambil jalan pintas dengan memecat. Sangat tidak manusiawi," sesalnya.

Bunda Nur menyarankan agar pemda memahami UU ASN Pasal 66. Kalau perlu berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi II DPR RI untuk memahami amanat UU ASN 2023.

Selain itu, isi kesimpulan raker Komisi II dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023 poin 1 huruf A isinya sepakat tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. 

"Guru honorer juga kan sedang berjuang untuk bisa menjadi ASN  baik melalui jalur PNS atau PPPK. Jadi, jangan main PHK saja dong, " pungkasnya. (esy/jpnn)

Pemda salah tafsir UU ASN 2023, bukan PHK massal honorer, pilihannya ada dua yang bisa diambil pemda


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News