Pemda Sesuka Hati Tafsirkan Aturan Pengupahan
Rabu, 26 September 2012 – 22:05 WIB
JAKARTA--Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman meminta pemerintah merevisi aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Aturan-aturan yang dimaksud, antara lain Permenakertrans Nomor 13/2003 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal mengenai Dewan Pengupahan.
"Kita meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk bisa melakukan revisi terhadap aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Karena selama ini, daerah justru tidak mengindahkan aturan tersebut dan seenaknya," ungkap Baso di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Baso mengatakan, aparat pemerintah daerah yang ada saat ini kerap membuat pengertian sendiri-sendiri mengenai kedua aturan tersebut. Sehingga, pemahaman kepala daerah dengan kepala daerah lainnya mengenai aturan itu berbeda. "Mereka membuat pengertian dan pemahaman sendiri-sendiri yang sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing.," ujarnya.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja merasa mempunyai kewenangan menafsirkan aturan dengan dalih otonomi daerah. Meski demikian, pola yang seperti ini yang menimbulkan konflik kepentingan di segala lini.
JAKARTA--Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman meminta pemerintah merevisi aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Aturan-aturan yang
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6