Pemda Sesuka Hati Tafsirkan Aturan Pengupahan
Rabu, 26 September 2012 – 22:05 WIB

Pemda Sesuka Hati Tafsirkan Aturan Pengupahan
"Sebaiknya memang persepsi pengupahan itu harus disamakan di satu titik saja. Sehingga, seluruh daerah dalam menjalankan aturan tersebut sama," tukas Baso.(Cha/jpnn)
JAKARTA--Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman meminta pemerintah merevisi aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Aturan-aturan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin