Pemda Silakan Angkat Bidan PTT dengan Syarat...
Senin, 02 Mei 2016 – 08:37 WIB
Ami pun meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. masyarakat bisa melaporkan tindakan melanggar hukum itu pada pihaknya. pelaporan bisa dilakukan melalui laman inspektorat Jenderalan Kemenkes.
Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti pemberian imbalan, maka langsung direkomendasikan pada pihak berwajib agar diproses hukum. "Dan tenang saja, identitas pelapor pasti akan dirahasiakan," ungkapnya.
Tapi, imbuhnya, bila terjadi sebaliknnya, pihak PTT yang melakukan aksi suap, maka surat keputusan pengangkatan sebagai PTT akan dibatalkan. (mia/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week