Pemda Tahan Tunjangan Guru, Dilaporkan ke KPK
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:51 WIB

Pemda Tahan Tunjangan Guru, Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemkot sudah habis. Hari ini, Selasa (29/1) mereka akan melaporkan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp 10 triliun itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. "Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan," tutur Haryono.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.
Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
JAKARTA - Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemkot sudah
BERITA TERKAIT
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Mendikdasmen: Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Banyak Hal Baru
- Rektor Baru Dilantik, Bawa Harapan Besar Bagi Universitas Kristen Maranatha
- Ary Ginanjar Berikan Booster dan Roadmap kepada Pimpinan Unhas
- TNYI Dukung Kemajuan Bangsa melalui Budaya Kerja, Leadership, dan Performa
- Bahlil Lahadalia Disanksi DGB UI, Kemdiktisaintek dan Pengamat Pendidikan Bersuara