Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur
Jumat, 14 Oktober 2011 – 03:15 WIB
Gamawan menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah pusat dengan para kepala daerah, termasuk Asosiasi Pemeirntah Provinsi seluruh Indonesia. Ditambahkan, bahwa analisis kebutuhan pegawai juga tidak bisa dilakukan sembarangan. "Harus cermat, realistis dan berdasarkan kebutuhan yang nyata," imbuhnya.
Diingatkan juga, pemda yang sudah melakukan penataan dan analisis kepegawaian, bisa melakukan rekrutmen CPNS dengan formasi khusus dan terbatas, pada 2012. Dengan ketentuan lain, alokasi belanja pegawai daerah tersebut harus di bawah 50 persen dari APBD. "Yang di atas 50 persen, tunggu dulu," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak