Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur

Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur
Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur
Gamawan menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah pusat dengan para kepala daerah, termasuk Asosiasi Pemeirntah Provinsi seluruh Indonesia. Ditambahkan, bahwa analisis kebutuhan pegawai juga tidak bisa dilakukan sembarangan. "Harus cermat, realistis dan berdasarkan kebutuhan yang nyata," imbuhnya.

Diingatkan juga, pemda yang sudah melakukan penataan dan analisis kepegawaian, bisa melakukan rekrutmen CPNS dengan formasi khusus dan terbatas, pada 2012. Dengan ketentuan lain, alokasi belanja pegawai daerah tersebut harus di bawah 50 persen dari APBD. "Yang di atas 50 persen, tunggu dulu," kata Gamawan. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News