Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi

Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
Perwakilan honorer K2 didampingi Dewan Pembina Forum Honorer K2 TTA Nur Baitih di Istana. Foto dok. Forum Honorer K2 TTA for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemda yang tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi. Tanpa sanksi tegas, kebijakan pemerintah pusat untuk menuntaskan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mandek.

Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, regulasi bertubi-tubi yang dikeluarkan pemerintah pusat mental di pemda. Itu karena tidak ada sanksi tegas.

"Maaf, maaf saja ya. Kalau ada waktu paling terakhir, pemda pasti mengambil yang paling belakangan," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (12/4).

Nur mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026 karena desakan ratusan pemda untuk menunda.

Bersyukur Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas untuk membatalkan kebijakan yang mengundang protes sana-sini.

Begitu pula dengan tata aturan PPPK paruh waktu dan penggajiannya yang sangat jelas. Namun, usulan pemda untuk mengangkat honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu masih minim.

Oleh karena itu, untuk mendorong pemda agar segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu, Nur menyarankan perlu diterbitkan aturan baru lagi.

"Aturannya berupa Surat Edaran MenPAN-RB dan Kepala BKN ke daerah-daerah agar segera memproses honorer R2/R3 untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) juga seperti PPPK tahap 1," terang Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi Indonesia ini lagi.

Ketum AP3KI Nur Baitih mengusulkan agar pemda yang tidak mengajukan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News