Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi

Lebih lanjut dikatakan, bila honorer R2/R4 sudah mengisi daftar riwayat hidup atau DRH NIP PPPK dan sudah terkunci, maka status mereka aman. Tidak ada lagi yang kena PHK atau diberhentikan.
Dia menyarankan agar surat edaran tersebut dicantumkan juga dengan sanksi bagi pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Sebaiknya ada sanksi agar pemda mau mengajukan. Sudah banyak regulasi dibuat, tetapi pemda kan mengulur-ulur waktu terus," ucapnya.
Sejatinya, Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 bisa jadi senjata honorer R2/R3 diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, dua regulasi tersebut ternyata tidak ampuh mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN pun belum bisa mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan PPPK paruh waktu bila usulan pemda tidak masuk.
AP3KI pun sudah menganalisis surat Kemendagri ini yang ternyata tidak kuat. Itu dibuktikan dengan banyaknya honorer yang kena PHK.
AP3KI menilai pernyataan BKN bahwa honorer R2/R3 tanpa kode L tidak masuk dalam penuntasan Oktober 2025 membuat pemda makin bersemangat untuk tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Ketum AP3KI Nur Baitih mengusulkan agar pemda yang tidak mengajukan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang