Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi

Padahal, tahun depan tidak ada afirmasi lagi bagi honorer. Penegasan pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi itu menimbulkan kekhawatiran bagi honorer khususnya R2.
"R2 itu honorer K2 yang sejak 2005 sampai 2025 belum tuntas juga. 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk mendapatkan status ASN," tegas Nur Baitih.
Awalnya ujar Nur, adanya dua surat sakti dari Kemendagri dan KemenPAN-RB memberikan secercah harapan bagi honorer R2 dan R3 yang tidak lulus PPPK 2024 tahap 1.
KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengatur soal penggajian PPPK paruh waktu.
Sayangnya, harapan tersebut makin tipis karena tidak semua pemda sejalan dengan pemerintah pusat. (esy/jpnn)
Ketum AP3KI Nur Baitih mengusulkan agar pemda yang tidak mengajukan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang