Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi

Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
Perwakilan honorer K2 didampingi Dewan Pembina Forum Honorer K2 TTA Nur Baitih di Istana. Foto dok. Forum Honorer K2 TTA for JPNN

Padahal, tahun depan tidak ada afirmasi lagi bagi honorer. Penegasan pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi itu menimbulkan kekhawatiran bagi honorer khususnya R2. 

"R2 itu honorer K2 yang sejak 2005 sampai 2025 belum tuntas juga. 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk mendapatkan status ASN," tegas Nur Baitih.

Awalnya ujar Nur, adanya dua surat sakti dari Kemendagri dan KemenPAN-RB memberikan secercah harapan bagi honorer R2 dan R3 yang tidak lulus PPPK 2024 tahap 1. 

KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengatur soal penggajian PPPK paruh waktu.

Sayangnya, harapan tersebut makin tipis karena tidak semua pemda sejalan dengan pemerintah pusat. (esy/jpnn)

Ketum AP3KI Nur Baitih mengusulkan agar pemda yang tidak mengajukan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News