Pemda Tak Berwenang Lakukan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah atau Pemda tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan Moratorium terhadap Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut berdadarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagai hasil perubahan dari UU Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKLN. Kewenangan mengeluarkan moratorium hanya dimiliki pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Hal ini dikatakan Wakil Sekjen Bidang Hukum, HAM dan Keamanan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Petrus Selestinus saat menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran Indonesia” di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
BACA JUGA: Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini, bila ada pemerintah daerah di Indonesia yang membuat keputusan melampaui peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepetusan tersebut segera dicabut.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai hasil amandemen dari UU Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKLN, Pemerintah Daerah (Pemda) tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan Moratorium terhadap Pekerja Migran Indonesia. Karena kewenangan mengeluarkan moratorium itu hanya dimiliki pemerintah pusat melalui Kemenaker.
“Kalau ada pemda yang membuat keputusan melampaui peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebaiknya kepetusan tersebut segera dicabut agar tidak menjadi polemik,” kata Petrus.
Hal senada juga dikatakan Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen. Menurut mantan staf khusus Kemenaker ini, pemerintah daerah perlu memperhatikan produk perundangan-undangan yang berlaku dalam membuat suatu keputusan penting apalagi berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga keputusan tersebut tidak dianggap sebagai pembangkangan.
“Saya sebenarnya bingung ada daerah yang lakukan moratorium terhadap Pekerja Migran. Harusnya pemerintah daerah perlu perhatikan perundangan-undangan yang berlaku dalam membuat keputusan penting apalagi berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga keputusan itu tidak dianggap sebagai pembangkangan bahkan kegalauan,” kata Anton Doni.
Pemda tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan Moratorium terhadap Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut berdadarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo