Pemda Tak Berwenang Lakukan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia
Sementara Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Servulus Bobo Riti dalam pemaparannya mengatakan, pembukaan dan penghentian/pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sebuah negara tujuan atau atas jabatan tertentu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pembukaan dan penghentian/pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sebuah negara tujuan atau atas jabatan tertentu itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Servulus.
Ia juga menegaskan, dalam menyelesaikan permasalahan PMI, negara selalu wajib memfasilitasi proses penempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Negara juga berkewajiban melakukan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja.
BACA JUGA: DPR: Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan PMI
Sedangkan pembicara lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Jalaluddin Akbar meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Jalaluddin, aturan pelaksana UU Perlindungan PMI tersebut sangat penting untuk menangani persoalan Tenaga Kerja Indonesia malai dari tahapan persiapan, pengiriman, dan pasca pengiriman.
“Negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Jalaluddin.(fri/jpnn)
Pemda tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan Moratorium terhadap Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut berdadarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Redaktur & Reporter : Friederich
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal