Pemda Tak Berwenang Lakukan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia

Pemda Tak Berwenang Lakukan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura DPR dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran Indonesia” di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/1/2019). Foto: Ist

Sementara Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Servulus Bobo Riti dalam pemaparannya mengatakan, pembukaan dan penghentian/pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sebuah negara tujuan atau atas jabatan tertentu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Pembukaan dan penghentian/pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sebuah negara tujuan atau atas jabatan tertentu itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Servulus.

Ia juga menegaskan, dalam menyelesaikan permasalahan PMI, negara selalu wajib memfasilitasi proses penempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Negara juga berkewajiban melakukan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja.

BACA JUGA: DPR: Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan PMI

Sedangkan pembicara lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Jalaluddin Akbar meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Jalaluddin, aturan pelaksana UU Perlindungan PMI tersebut sangat penting untuk menangani persoalan Tenaga Kerja Indonesia malai dari tahapan persiapan, pengiriman, dan pasca pengiriman.

“Negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Jalaluddin.(fri/jpnn)


Pemda tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan Moratorium terhadap Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut berdadarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News