Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan
jpnn.com, JAKARTA - Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.
Pasalnya, perpindahan penduduk merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun meski demikian, secara substantif kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, penduduk yang pindah harus ada jaminan tempat tinggal dan mendapatkan pekerjaan.
"Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (28/6).
Selain itu, penduduk yang ingin pindah kata Zudan, juga harus melengkapi data administrasi.
Seperti KTP elektronik dan apabila ingin menetap harus mengurus surat pindah.
"Lengkapi dokumen kependudukan saat berpindah. Pemerintah daerah harus aktif melakukan pengawasan dan pendataan, agar terbangun kultur baru di sektor kependudukan," kata Zudan.
Pemda juga harus bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi.
Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- 3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
- Data Kemendagri, Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 282,4 Juta Jiwa
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan