Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan
Rabu, 28 Juni 2017 – 22:00 WIB
"Penduduk yang pindah hanya fisik orangnya tapi datanya masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. Karena penduduk merupakan salah satu penghitung dana alokasi umum (DAU)," tutur Zudan.
Misalnya penduduk kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tapi tak mengurus administrasi kependudukan, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal.
Akibatnya Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- 3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
- Data Kemendagri, Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 282,4 Juta Jiwa
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan