Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni maksimal Rp250 ribu. Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu. Mengenai sumber dananya, menurut Herry, bisa dari kas daerah atau APBD yang penting prinsipnya jangan sampai melakukan penyimpangan. Artinya harus tetap mengacu pada aturan KPK dan tidak mengganggu dana pos lain, seperti sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Bagi pemda yang pendapatan daerahnya berlebihan, bisa mengalokasikan dana THR setiap tahunnya. Asalkan jelas penggunaannya serta tidak menyimpang.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (21/12).
"Boleh-boleh saja diberikan THR Natal. Asalkan pemdanya mempunyai perda sendiri tentang pemberian THR baik Natal maupun Lebaran. Selain itu harus dibahas bersama dan disetujui DPRD," ucap Herry.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya
BERITA TERKAIT
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- Alhamdulillah, Kabar Baik Bagi ASN dari Presiden Prabowo,THR Cair 100 Persen
- Dapat Penghargaan dari UNS, Mentan Amran Ikuti Jejak BJ Habibie