Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni maksimal Rp250 ribu. Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu. Mengenai sumber dananya, menurut Herry, bisa dari kas daerah atau APBD yang penting prinsipnya jangan sampai melakukan penyimpangan. Artinya harus tetap mengacu pada aturan KPK dan tidak mengganggu dana pos lain, seperti sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Bagi pemda yang pendapatan daerahnya berlebihan, bisa mengalokasikan dana THR setiap tahunnya. Asalkan jelas penggunaannya serta tidak menyimpang.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (21/12).
"Boleh-boleh saja diberikan THR Natal. Asalkan pemdanya mempunyai perda sendiri tentang pemberian THR baik Natal maupun Lebaran. Selain itu harus dibahas bersama dan disetujui DPRD," ucap Herry.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit