Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
"Tapi alangkah baiknya lagi kalau dananya dari kantong pribadi kepala daerahnya sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan dana dari APBD lagi," cetusnya.
Herry mewanti-wanti, kepala daerah jangan sampai menerima dana sponsor dari pihak swasta meski uangnya dibagikan untuk pegawainya. Sebab, itu sama saja menerima gratifikasi. "Meski uangnya dibagi-bagi, tapi yang kena kepala daerah atau pejabat karena dianggap menerima gratifikasi," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako