Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos
Minggu, 25 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan sosial. Pasalnya, dana jaminan sosial untuk fakir miskin bersumber pada APBN.
"Ketika BPJS diberlakukan, pemda tidak mengurus dana jaminan sosial lagi. Tidak ada lagi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Semua dana diambil dari APBN," tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang di Jakarta, Minggu (25/11).
Tak hanya Jamkesmas/Jamkesda saja yang dihilangkan, Jamsostek dan Askes pun dibubarkan. Yang ada hanya satu badan pengelola jaminan kesehatan yaitu BPJS.
"BPJS itu yang akan menangani semua pembayaran klaim maupun menerima premi," ujarnya.
Baca Juga:
Meski dana jaminan sosial disediakan APBN, namun untuk masyarakat mampu diwajibkan membayar iuran BPJS. Demikian juga fakir miskin tetap membayar premi hanya saja yang menanggung iurannya adalah pemerintah.
JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat