Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos
Minggu, 25 November 2012 – 20:02 WIB

Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos
JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan sosial. Pasalnya, dana jaminan sosial untuk fakir miskin bersumber pada APBN.
"Ketika BPJS diberlakukan, pemda tidak mengurus dana jaminan sosial lagi. Tidak ada lagi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Semua dana diambil dari APBN," tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang di Jakarta, Minggu (25/11).
Tak hanya Jamkesmas/Jamkesda saja yang dihilangkan, Jamsostek dan Askes pun dibubarkan. Yang ada hanya satu badan pengelola jaminan kesehatan yaitu BPJS.
"BPJS itu yang akan menangani semua pembayaran klaim maupun menerima premi," ujarnya.
Baca Juga:
Meski dana jaminan sosial disediakan APBN, namun untuk masyarakat mampu diwajibkan membayar iuran BPJS. Demikian juga fakir miskin tetap membayar premi hanya saja yang menanggung iurannya adalah pemerintah.
JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang