Pemda Tak Respon Rekomendasi Komnas HAM
Jumat, 16 Desember 2011 – 07:47 WIB
Padahal, kampung tersebut sudah ada sebelum perusahaan didirikan. Perhutani lantas menjual Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT SI. "Awalnya seluas 35 ribu hektar dan tidak masuk ke wilayah permukiman warga. Tapi, mereka lantas mendapatkan HGU mencapai 43 ribu hektar sehingga masuklah perusahaan itu ke lokasi pemukiman warga di sekitar lima desa," kata Ifdhal.
Baca Juga:
Padahal, jumlah penduduk di lima desa tersebut mencapai puluhan ribu orang. Konflik antara perusahaan dan warga setempat pun terjadi hingga warga terusir dari kampung halamannya sendiri. "Kami sudah menyerahkan rekomendasi ke pemerintah setempat tapi tak direspon," kata komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo.
Yosep menambahkan, salah satu rekomendasi adalah pemerintah harus merancang strategi bagaimana mengembalikan warga yang terusir akibat perluasan perusahaan sawit kembali ke rumahnya. Pemerintah, kata Yosep, harus segera melakukannya jika tak ingin berbagai konflik antara perusahaan dan warga terulang lagi.
"Kami sudah kita merekomendasikan ke Bupati, Pemda, dan kepolisian daerah setempat. Bupati pernah menyatakan mau menyelesaikan, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," katanya. (aga)
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya sudah sejak lama telah menginvestigasi kasus tersebut. Baik di Kecamatan Mesuji,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 99 Virtual Race Tingkatkan Pengalaman dan Kualitas Lomba Lari di 2025
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab