Pemda Tak Respon Rekomendasi Komnas HAM
Jumat, 16 Desember 2011 – 07:47 WIB

Pemda Tak Respon Rekomendasi Komnas HAM
Padahal, kampung tersebut sudah ada sebelum perusahaan didirikan. Perhutani lantas menjual Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT SI. "Awalnya seluas 35 ribu hektar dan tidak masuk ke wilayah permukiman warga. Tapi, mereka lantas mendapatkan HGU mencapai 43 ribu hektar sehingga masuklah perusahaan itu ke lokasi pemukiman warga di sekitar lima desa," kata Ifdhal.
Baca Juga:
Padahal, jumlah penduduk di lima desa tersebut mencapai puluhan ribu orang. Konflik antara perusahaan dan warga setempat pun terjadi hingga warga terusir dari kampung halamannya sendiri. "Kami sudah menyerahkan rekomendasi ke pemerintah setempat tapi tak direspon," kata komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo.
Yosep menambahkan, salah satu rekomendasi adalah pemerintah harus merancang strategi bagaimana mengembalikan warga yang terusir akibat perluasan perusahaan sawit kembali ke rumahnya. Pemerintah, kata Yosep, harus segera melakukannya jika tak ingin berbagai konflik antara perusahaan dan warga terulang lagi.
"Kami sudah kita merekomendasikan ke Bupati, Pemda, dan kepolisian daerah setempat. Bupati pernah menyatakan mau menyelesaikan, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," katanya. (aga)
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya sudah sejak lama telah menginvestigasi kasus tersebut. Baik di Kecamatan Mesuji,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak