Pemda Tak Serius Cegah Korupsi
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam lima tahun terakhir, masih rendah. Untuk itu, sangat diperlukan perbaikan dan pembenahan dalam sistem koordinasi, monitoring, dan evaluasi (Kormonev) percepatan pemberantasan korupsi. Menpan dan RB juga mendorong seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja lebih keras lagi dalam percepatan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, dengan harapan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bisa meningkat di masa-masa mendatang. ”Semua instansi pemerintah diharapkan berkomitmen dalam pencegahan korupsi, yang dimulai dari instansi masing-masing,” ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dalam rilis resmi yang dikirimkan JPNN, Selasa (30/3). ”Koordinasi harus difokuskan pada aktivitas monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan Inpres 5 tahun 2004,” tambahnya.
Baca Juga:
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menyiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi, dengan mengajukan usulan revisi Inpres No. 5/2004, agar pelaksanaannya lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:
JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 6 dari 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut di GT Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftarnya
- Karmina Ubur-Ubur Ikan Lele ala Jenderal Maruli
- Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Gilimanuk
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Mengerikan, Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Daftar Nama Korban Dirilis
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh