Pemda Tak Serius Cegah Korupsi
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam lima tahun terakhir, masih rendah. Untuk itu, sangat diperlukan perbaikan dan pembenahan dalam sistem koordinasi, monitoring, dan evaluasi (Kormonev) percepatan pemberantasan korupsi. Menpan dan RB juga mendorong seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja lebih keras lagi dalam percepatan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, dengan harapan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bisa meningkat di masa-masa mendatang. ”Semua instansi pemerintah diharapkan berkomitmen dalam pencegahan korupsi, yang dimulai dari instansi masing-masing,” ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dalam rilis resmi yang dikirimkan JPNN, Selasa (30/3). ”Koordinasi harus difokuskan pada aktivitas monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan Inpres 5 tahun 2004,” tambahnya.
Baca Juga:
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menyiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi, dengan mengajukan usulan revisi Inpres No. 5/2004, agar pelaksanaannya lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:
JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi Bagian Tenggara
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina