Pemda Tak Serius Cegah Korupsi
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:22 WIB
Dalam kesempatan itu, Plh Deputi Pengawasan yang juga Sekretaris Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto mengungkapkan, instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres 5/2004 mengalami penurunan 3,87 persen pada 2009, dari 52,26 persen pada 2008 menjadi 48,39 persen. ”Sebagian besar laporan yang diterima juga belum melengkapi dengan informasi kualitatif yang memadai, sehingga identifikasi masalah dan hambatan maupun kinerja capaian pemberantasan korupsi tidak maksimal,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tasdik menambahkan, meskipun tingkat pelaporan masih relatif rendah, namun sampai 2009 sudah ada 127 instansi yang telah menyelenggarakan best practices, khususnya dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk menghilangkan praktik-praktik koruptif dan memperbaiki kinerja instansinya. Dua instansi di antaranya adalah Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). )
Kementerian Keuangan melaksanakan reformasi birokrasi yang meliputi asepek organisasi (kelembagaan), sumber daya manusia (SDM), dan ketatalaksanaan (internal business process). Sementara KPK melakukanpembentukan dan pembangunan organisasi yang bersifat menyeluruh. ”Meskipun masih dalam tahap awal, namun proses reformasi birokrasi di kedua instansi publik ini dapat menjadi rujukan bagi instansi lainnya di tanah air,” terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi