Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB. Padahal kewenangan untuk pemungutan BPHTB oleh Pemda dasar hukumnya sudah jelas, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3) mengatakan, dari 492 Pemda, yang siap membuat Perda memungut BPHTB baru 345 Pemda. Sebanyak 109 Pemda saat ini masih dalam tahap proses Rancangan Perda. Sedangkan 38 Pemda masih belum ada konfirmasi.

‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto.

Marwanto menjelaskan, jumlah BPHTB yang berhasil dihimpun pemerintah pusat pada tahun 2009 lalu mencapai Rp 6,4 triliun. Pada 345 pemda yang sudah siap Perdanya, pada tahun 2009 pemerintah sudah mengantongi penerimaan BPHTB mencapai Rp5,9 triliun.

JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News