Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
Kamis, 24 Maret 2011 – 22:57 WIB

Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB. Padahal kewenangan untuk pemungutan BPHTB oleh Pemda dasar hukumnya sudah jelas, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Marwanto menjelaskan, jumlah BPHTB yang berhasil dihimpun pemerintah pusat pada tahun 2009 lalu mencapai Rp 6,4 triliun. Pada 345 pemda yang sudah siap Perdanya, pada tahun 2009 pemerintah sudah mengantongi penerimaan BPHTB mencapai Rp5,9 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3) mengatakan, dari 492 Pemda, yang siap membuat Perda memungut BPHTB baru 345 Pemda. Sebanyak 109 Pemda saat ini masih dalam tahap proses Rancangan Perda. Sedangkan 38 Pemda masih belum ada konfirmasi.
‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram