Pemda Tak Siap, Negara Rugi Ratusan Miliar
Kamis, 24 Maret 2011 – 22:57 WIB
JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB. Padahal kewenangan untuk pemungutan BPHTB oleh Pemda dasar hukumnya sudah jelas, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Marwanto menjelaskan, jumlah BPHTB yang berhasil dihimpun pemerintah pusat pada tahun 2009 lalu mencapai Rp 6,4 triliun. Pada 345 pemda yang sudah siap Perdanya, pada tahun 2009 pemerintah sudah mengantongi penerimaan BPHTB mencapai Rp5,9 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3) mengatakan, dari 492 Pemda, yang siap membuat Perda memungut BPHTB baru 345 Pemda. Sebanyak 109 Pemda saat ini masih dalam tahap proses Rancangan Perda. Sedangkan 38 Pemda masih belum ada konfirmasi.
‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto.
Baca Juga:
JAKARTA—Meski sudah dialihkan untuk dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap
BERITA TERKAIT
- Harga Gabah di Bawah HPP, Petani Kulonprogo Minta Bulog Segera Bertindak
- APKI Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Awal 2025, Vietjet Tambah 10 Pesawat Baru
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil