Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah

Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah
Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah
JAKARTA - Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2011. Namun, hingga kini baru sedikit pemerintah daerah yang siap. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, sesuai UU PDRD No 28/2009, penarikan pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) diserahkan ke seluruh di daerah Indonesia masing-masing per 1 Januari 2011. "Tapi, sampai November baru 17 daerah yang siap," ujar Tjiptardjo di Jakarta kemarin (30/11).

Menurut Tjiptardjo, jumlah daerah yang sudah siap memang relatif sedikit. Sebab, seharusnya ada 450 pemerintah kabupaten/kota yang siap menjalankan pengalihan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah. "Ke-17 daerah itu masih berkembang terus (bisa bertambah)," katanya. UU PDRD, lanjut dia, memang mengamanatkan pemungutan BPHTB harus dialihkan ke daerah per 1 Januari 2011. Namun, untuk memungut BPHTB ada syaratnya. Yakni pemerintah daerah harus sudah memiliki peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum. "Daerah harus siap," ucapnya.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya siap melakukan pendampingan bagi daerah. Bahkah, pihaknya juga aktif melakukan pelatihan ke pegawai-pegawai pemerintah daerah yang disiapkan untuk memungut pajak BPHTB. "Kalau untuk perda, itu kan bisa cepat dibahas," ujarnya.

Berapakah potensi BPHTB yang bisa dipungut daerah? Tjiptardjo mengatakan, tahun ini realisasi penerimaan negara dari BPHTB sekitar Rp 7,3 triliun. Jadi, senilai itu pula penerimaan BPHTB jika tahun depan BPHTB dipungut daerah. "Potential loss (penerimaan pemerintah pusat) kalau tahun ini sekitar Rp 7,3 triliun, ya sekitar itulah tahun depan," katanya.

JAKARTA - Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2011. Namun, hingga kini baru sedikit pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News