Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah

Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah
Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah
Selain BPHTB, pajak lain yang bisa mulai dipungut daerah mulai 1 Januari 2011 adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan. Kasubdit Penilaian I Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Pestamen Situmorang mengatakan, sama dengan BPHTB, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah juga harus memiliki payung hukum. "Harus ada perdanya," ujarnya.

Pestamen menyebut, ada beberapa pemerintah daerah yang siap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak daerah pada 2011 nanti. "Di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Sidoarjo, serta Magetan. Untuk PBB, baru Surabaya yang menyatakan minat," ucapnya.?Dia mengakui, sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum paham betul mekanisme pemungutan BPHTB dan PBB. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

Tujuan pengalihan pemungutan pajak ke daerah adalah untuk meningkatkan local taxing power dalam memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah. Lalu menambah jenis pajak daerah, serta memberi diskresi kebijakan tarif kepada daerah. "Untuk PBB, tarif maksimum 0,3 persen dan BPHTB maksimum 5 persen," sebutnya. (owi/oki)


JAKARTA - Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2011. Namun, hingga kini baru sedikit pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News