Pemda Tetap Harus Atur Keberadaan Ojek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur, meski tidak ada regulasi yang dikeluarkan.
“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/3).
Sugihardjo menjelaskan Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi.
"Karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum," tutur Sugihardjo.
Terlebih, sepeda motor rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat.
"Semakin banyak kendaraan kecil yang beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif," jelasnya.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan menyatakan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur, meski tidak ada
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan