Pemda Tetap Harus Bayar Utang

Pemda Tetap Harus Bayar Utang
Pemda Tetap Harus Bayar Utang
Sebelumnya telah diberitakan, polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemko Medan, telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berada di satu blok yang minta agar pemerintah tidak kaku dalam menagih utang pemda tersebut. Sedang Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kompak bersikeras agar seluruh pemda mengembalikan utangnya ke pemerintah pusat.

 

Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Saut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebut. Bagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak.

Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar. (sam)

JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan mencarikan solusi bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda) bila setelah membayar utangnya ke pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News