Pemda Tetap Harus Bayar Utang
Senin, 01 Desember 2008 – 13:12 WIB
Sebelumnya telah diberitakan, polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemko Medan, telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berada di satu blok yang minta agar pemerintah tidak kaku dalam menagih utang pemda tersebut. Sedang Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kompak bersikeras agar seluruh pemda mengembalikan utangnya ke pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Saut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebut. Bagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak.
Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar. (sam)
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan mencarikan solusi bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda) bila setelah membayar utangnya ke pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter