Pemda Tidak Wajib Buka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

Pemda Tidak Wajib Buka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning
Sesjen Kemendikbud Ainun Na'im dalam konpers virtual. Foto tangkapan layar zoom/mesya

Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.

Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi.

Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen.

Kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen.

Bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

Ainun menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan COVID-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.

“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun. (esy/jpnn)

 

Sesjen Kemendikbud menegaskan pemda tidak wajib membuka sekolah di jalur hijau dan kuning

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News