Pemda Tolong Dengar Permintaan Mendagri Terkait Insentif Tenaga Kesehatan ini
Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
SE itu mengamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8 persen ini untuk (penanganan) COVID-19," ujar Tito.
Selain itu, ada yang sudah menganggarkan tetapi belanjanya belum maksimal.
Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8 persen namun belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tetapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” ucap Mendagri.
Pemda tolong dengar permintaan Mendagri Tito Karnavian terkait insentif tenaga kesehatan ini, sangat penting.
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri