Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com - MUKOMUKO – Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya bersama kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Merespons rencana Tito Karnavian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendukung ada aturan yang mengatur sanksi bagi PNS dan PPPK yang terlibat judi online.
"Kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknisnya seperti apa pemberian sanksi bagi ASN (PNS) atau PPPK yang terlibat judi online," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu (23/6).
Abdiyanto menyatakan Pemkab Mukomuko mendukung wacana pemberian sanksi tersebut karena judi daring ini memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kinerja dan kesejahteraan PNS maupun PPPK.
"Kami sangat mendukung sekali karena selain mengganggu salah satunya dari sektor kesejahteraan aparatur, judi tidak membuat mereka menjadi kaya, tetapi sebaliknya membuatnya menjadi miskin," ujarnya.
Kemudian, dampak lain judi daring terhadap roda pemerintahan daerah setempat dapat mengganggu kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dia juga khawatir dampak lainnya dari judi online itu membuat aparatur melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Mendukung rencana Mendagri Tito Karnavian, pemda menunggu aturan pemberian sanksi bagi PNS dan PPPK yang melakukan perbuatan terlarang.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024