Pemda Wajib Alokasikan Anggaran Diklat CPNS dari Honorer K2

Pemda Wajib Alokasikan Anggaran Diklat CPNS dari Honorer K2
Pemda Wajib Alokasikan Anggaran Diklat CPNS dari Honorer K2. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS harus diimbangi dengan alokasi anggaran diklat. Pasalnya, sebagian besar honorer K2 yang diangkat CPNS ini kompetensinya di bawah standar.

"Persoalan bangsa ini mulai diselesaikan satu per satu. Karena itu bagi pemerintah daerah sudah seharusnya menyiapkan anggaran khusus untuk diklat PNS dari honorer K2," tegas Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN.com, Selasa (22/9).

‎Dengan pemberian diklat, kompetensi honorer K2 akan meningkat sehingga pemda tidak kesulitan dalam melaksanakan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Senada diungkapkan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.

Diakuinya kompetensi honorer K2 banyak yang rendah. Itu sebabnya, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mereka.

"Kalau kompetensinya rendah, pemerintah harus memberikan tambahan pendidikan dan pelatihan. Ini sudah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Jadi meski sudah diangkat CPNS, bukan berarti tanggung jawab pemerintah lepas begitu saja," tandasnya. (esy/jpnn)

 


‎JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS harus diimbangi dengan alokasi anggaran diklat. Pasalnya, sebagian besar honorer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News