Pemda Wajib Alokasikan Anggaran Diklat CPNS dari Honorer K2

jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS harus diimbangi dengan alokasi anggaran diklat. Pasalnya, sebagian besar honorer K2 yang diangkat CPNS ini kompetensinya di bawah standar.
"Persoalan bangsa ini mulai diselesaikan satu per satu. Karena itu bagi pemerintah daerah sudah seharusnya menyiapkan anggaran khusus untuk diklat PNS dari honorer K2," tegas Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN.com, Selasa (22/9).
Dengan pemberian diklat, kompetensi honorer K2 akan meningkat sehingga pemda tidak kesulitan dalam melaksanakan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Senada diungkapkan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.
Diakuinya kompetensi honorer K2 banyak yang rendah. Itu sebabnya, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mereka.
"Kalau kompetensinya rendah, pemerintah harus memberikan tambahan pendidikan dan pelatihan. Ini sudah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Jadi meski sudah diangkat CPNS, bukan berarti tanggung jawab pemerintah lepas begitu saja," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS harus diimbangi dengan alokasi anggaran diklat. Pasalnya, sebagian besar honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat