Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Kamis, 06 Januari 2011 – 14:42 WIB

Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, merupakan amanat dalam UU Perumahan, Kawasan dan Pemukiman (PKP). "Pemda masih berpikir (bahwa) penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tanggung jawab pusat. Padahal tidak demikian adanya. Itu sepenuhnya tanggung jawab pemda," tuturnya.
"Sudah (menjadi) kewajiban pemda membentuk suatu badan atau dinas yang khusus menangani perumahan. Ini agar upaya pemerintah dalam mengatasi backlog (kekurangan) perumahan bisa teratasi," kata Suharso di Jakarta, Rabu (5/1).
Perlunya badan atau dinas yang khusus menangani perumahan dan pemukiman, disebutkan Suharso, karena selama ini pemda kurang proaktif dalam menyediakan rumah untuk masyarakat. Jika ini dibiarkan terus, jumlah kepala keluarga yang tidak memiliki rumah akan bertambah besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus