Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Kamis, 06 Januari 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, merupakan amanat dalam UU Perumahan, Kawasan dan Pemukiman (PKP). "Pemda masih berpikir (bahwa) penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tanggung jawab pusat. Padahal tidak demikian adanya. Itu sepenuhnya tanggung jawab pemda," tuturnya.
"Sudah (menjadi) kewajiban pemda membentuk suatu badan atau dinas yang khusus menangani perumahan. Ini agar upaya pemerintah dalam mengatasi backlog (kekurangan) perumahan bisa teratasi," kata Suharso di Jakarta, Rabu (5/1).
Perlunya badan atau dinas yang khusus menangani perumahan dan pemukiman, disebutkan Suharso, karena selama ini pemda kurang proaktif dalam menyediakan rumah untuk masyarakat. Jika ini dibiarkan terus, jumlah kepala keluarga yang tidak memiliki rumah akan bertambah besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya