Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan

Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, merupakan amanat dalam UU Perumahan, Kawasan dan Pemukiman (PKP).

"Sudah (menjadi) kewajiban pemda membentuk suatu badan atau dinas yang khusus menangani perumahan. Ini agar upaya pemerintah dalam mengatasi backlog (kekurangan) perumahan bisa teratasi," kata Suharso di Jakarta, Rabu (5/1).

Perlunya badan atau dinas yang khusus menangani perumahan dan pemukiman, disebutkan Suharso, karena selama ini pemda kurang proaktif dalam menyediakan rumah untuk masyarakat. Jika ini dibiarkan terus, jumlah kepala keluarga yang tidak memiliki rumah akan bertambah besar.

"Pemda masih berpikir (bahwa) penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tanggung jawab pusat. Padahal tidak demikian adanya. Itu sepenuhnya tanggung jawab pemda," tuturnya.

JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News