Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Kamis, 06 Januari 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, merupakan amanat dalam UU Perumahan, Kawasan dan Pemukiman (PKP). "Pemda masih berpikir (bahwa) penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tanggung jawab pusat. Padahal tidak demikian adanya. Itu sepenuhnya tanggung jawab pemda," tuturnya.
"Sudah (menjadi) kewajiban pemda membentuk suatu badan atau dinas yang khusus menangani perumahan. Ini agar upaya pemerintah dalam mengatasi backlog (kekurangan) perumahan bisa teratasi," kata Suharso di Jakarta, Rabu (5/1).
Perlunya badan atau dinas yang khusus menangani perumahan dan pemukiman, disebutkan Suharso, karena selama ini pemda kurang proaktif dalam menyediakan rumah untuk masyarakat. Jika ini dibiarkan terus, jumlah kepala keluarga yang tidak memiliki rumah akan bertambah besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan