Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Kamis, 06 Januari 2011 – 14:42 WIB
Diakui Suharso, dengan adanya dinas/badan perumahan dan pemukiman, maka struktur organisasi pemda akan semakin gemuk. Ini katanya, berseberangan dengan semangat reformasi birokrasi. Itu sebabnya di dalam UU PKP, dijelaskan bahwa dinas/badan perumahan ini bisa digabung dengan instansi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pekerjaannya.
"Misalnya bisa digabung dengan Dinas Tata Kota atau lainnya. Yang penting masalah perumahan dan pemukiman masuk di dalamnya, sehingga mendapatkan prioritas. Kalau tidak ada badan khusus, pemda pasti tidak akan konsentrasi terhadap masalah perumahan," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik