Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan

Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Diakui Suharso, dengan adanya dinas/badan perumahan dan pemukiman, maka struktur organisasi pemda akan semakin gemuk. Ini katanya, berseberangan dengan semangat reformasi birokrasi. Itu sebabnya di dalam UU PKP, dijelaskan bahwa dinas/badan perumahan ini bisa digabung dengan instansi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pekerjaannya.

"Misalnya bisa digabung dengan Dinas Tata Kota atau lainnya. Yang penting masalah perumahan dan pemukiman masuk di dalamnya, sehingga mendapatkan prioritas. Kalau tidak ada badan khusus, pemda pasti tidak akan konsentrasi terhadap masalah perumahan," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News