Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
Rabu, 24 November 2010 – 12:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi (kepala daerah, menteri dan setara menteri), serta dilengkapi perangkat pelaksana operasional yang menjadi pelaku di lapangan. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Mangindaan, salah satu kunci keberhasilannya adalah desentralisasi. Di mana setiap K/L dan pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.
Keharusan membentuk tim reformasi birokrasi tersebut, menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, tujuannya adalah untuk membangun jejaring tim reformasi birokrasi pada tingkat nasional dan internasional. Sehingga katanya, kebijakan-kebijakan terkait (reformasi birokrasi) dapat dijalankan masing-masing K/L dan pemda.
"Selain itu, juga untuk mendorong terjadinya pertukaran antar tim reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemda," kata Mangindaan, dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Tingkat Nasional (Rakorpannas) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (24/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional