Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
Rabu, 24 November 2010 – 12:14 WIB

Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
Selain itu, pelaksanaan reformasi birokrasi oleh K/L dan pemda harus serentak dan bertahap. Dikatakannya, setiap K/L dan pemda memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda. "Format yang diterapkan untuk K/L dan pemda (adalah) secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta