Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
Rabu, 24 November 2010 – 12:14 WIB
Selain itu, pelaksanaan reformasi birokrasi oleh K/L dan pemda harus serentak dan bertahap. Dikatakannya, setiap K/L dan pemda memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda. "Format yang diterapkan untuk K/L dan pemda (adalah) secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi