Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah satu pasal yang menguntungkan pengusaha adalah adanya kewajiban Pemda untuk memberikan insentif bagi pengembang Rusun, baik umum maupun khusus. "Pengembang harus melindungi konsumen Rusun, sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun," ujarnya.
"Di dalam UU Rusun ini disebutkan, pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan untuk pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR. Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus,” jelas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi di Gedung Senayan, Selasa (18/10).
Baca Juga:
Kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun ikut diatur dalam UU tersebut. Pengembang RUU Rusun komersial harus menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.
Baca Juga:
JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja