Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun

Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah satu pasal yang menguntungkan pengusaha adalah adanya kewajiban Pemda untuk memberikan insentif bagi pengembang Rusun, baik umum maupun khusus.

"Di dalam UU Rusun ini disebutkan, pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan untuk pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR. Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus,” jelas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi di Gedung Senayan, Selasa (18/10).

Kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun ikut diatur dalam UU tersebut. Pengembang RUU Rusun komersial harus menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.

"Pengembang harus melindungi konsumen Rusun, sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun," ujarnya.

JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News