Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:31 WIB
Mulyadi menambahkan, UU ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas yang dilakukan pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan atau lingkungan Rusun.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024