Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun

Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
Mulyadi menambahkan, UU ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas yang dilakukan pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan atau lingkungan Rusun.(Esy/jpnn)

JAKARTA--Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pengusaha juga ikut kecipratan. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News